"Namun hak korban kekerasan seksual dalam kasus ini tetap dapat mengacu pada UU TPKS. Polresta Bandung bisa menjerat NR dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan ditambah 1/3 karena NR seorang pendidik," tuntasnya. (muhammad iqbal)
Puluhan Santriwati di Ketapang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes, Pengamat: Jerat Pelaku dengan UU TPKS
Kamis 18 Agu 2022, 19:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil