"Namun hak korban kekerasan seksual dalam kasus ini tetap dapat mengacu pada UU TPKS. Polresta Bandung bisa menjerat NR dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan ditambah 1/3 karena NR seorang pendidik," tuntasnya. (muhammad iqbal)
Puluhan Santriwati di Ketapang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes, Pengamat: Jerat Pelaku dengan UU TPKS
Kamis 18 Agu 2022, 19:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Dinara Alivi Kinesya Siapa dan dari SMA Mana? Ini Sosok Mahasiswi Baru Unpad yang Tolak Bantuan KDM