"Jadi saya harap pemberian remisi akan menjadi stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," pungkasnya.
Sementara itu, di momentum HUT ke-77 RI ini pula, sebanyak 160 ribu lebih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Tanah air, diberikan remisi masa tahanan dengan 2.700 WBP lainnya dinyatakan langsung bebas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana, tak terkecuali mereka yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyerahkan remisi umum tahun 2022 bagi 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan 2.725 di antaranya langsung bebas," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2022).
Dia menjelaskan, pemberian remisi di momentum hari kemerdekaan ini, terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).
Rika menambahkan, dalam pemberian remisi ini pula terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.
"Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp 259.289.610.000," ujar dia.
(Andi Adam)