Yaitu, penumpang sebagai pengguna jasa transportasi memiliki kepentingan atas harga tiket yang murah, maskapai sebagai penyedia jasa transportasi memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari jasanya.
Dan Pemerintah sebagai regulator juga memiliki kepentingan atas adanya penerimaan pajak dan lain lain.
"Oleh sebab itu, FPKS berpendapat seharusnya dari tiga pihak yang berkepentingan itu, jika memang laju kenaikan harga avtur tidak bisa terhindarkan maka seharusnya Pemerintah yang mengalah dengan mengurangi target penerimaannya dari pajak-pajak yang terkait dengan sektor transportasi udara," Suryadi memanfaatkan.
Selain itu Pemerintah juga seharusnya bisa menghadirkan suasana persaingan usaha yang ketat namun sehat di sektor transportasi udara agar harga tiket dapat bersaing secara optimal namun dengan tidak mengabaikan keselamatan penumpang.
"Jika Pemerintah dapat menerapkan usulan FPKS diatas maka diharapkan maskapai dapat tetap menerapkan tarif penumpang yang terjangkau, sehingga konektifitas antar wilayah di Indonesia tetap terjaga," tandasnya. (johara)
