Ia mengaku akan terus memperjuangkan agar Ade Yasin dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa pihaknya tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya menghadirkan secara daring dalam persidangan.
"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itupun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Hera. (Billy)