Nikita diamankan secara paksa pada Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB, atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif. (haryono)