Nah Lho! Aliran Dana ACT Diduga Masuk ke Kantong Koperasi Syariah 212, Polisi: Rp10 Miliar

Rabu 27 Jul 2022, 09:50 WIB
Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Dok. ACT)

Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Dok. ACT)

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (zendy)

Berita Terkait

News Update