"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)
Kepergok Gasak Limbah Besi, Tiga Bajing Loncat di Anyer Digulung Polisi
Rabu 27 Jul 2022, 08:56 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Akun IG Marisa Lucie Apa? Ini Sosok yang Disebut Pacar Baru Fandy Christian usai Cerai dari Dahlia Poland
HIBURAN
Agama Rangga Azies Apa dan Umur Berapa? Ini Sosok Pria yang Berhasil Bikin Dahlia Poland Nyaman
HIBURAN
Jadwal War Tiket Konser Maroon 5 di Jakarta Kapan? Catat Waktu Lengkap dengan Harga dan Link Belinya
HIBURAN
Identitas Perempuan Baju Putih di Challenge Hafalan Alquran Siapa? Ini Penjelasan MC Newport