"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)
Kepergok Gasak Limbah Besi, Tiga Bajing Loncat di Anyer Digulung Polisi
Rabu 27 Jul 2022, 08:56 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.