Kemudian, kepala daerah dapat menunjuk Plh sementara apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja dan atau pengangkatan Pj Sekda.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku geram dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang membatalkan pelantikan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Pasalnya, penentuan jabatan Pj Sekda DKI tersebut, kata Prasetyo, merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara, penentuan jabatan Sekda DKI diputuskan oleh Presiden RI lewat Mendagri.
"Itu namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," kata Prasetyo saat dilonfirmasi awak media, Ssnin (18/7/2022).
Prasetyo mengaku, bahwa sebelumnya dirinya pun mendapatkan undangan pelantikan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang bakal dilakukan pada hari ini, Senin 18 Juli 2022.
Dikabarkan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diinformasikan bakal melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta pada Senin 18 Juli 2022 pukul 13.30. Informasi ini diketahui melalui undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp. (Aldi)