Kasus Kematian Covid-19 Meningkat, DKI Wajibkan Masyarakat Vaksin Booster

Senin 18 Jul 2022, 09:18 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/ cahyono)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/ cahyono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di Ibu Kota untuk menuntaskan vaksinasi hingga dosis 3 atau booster.

Hal itu sebagai langkah untuk mencegah lonjakan Covid-19 yang terus mengalami kenaikan.

"Sekarang pemerintah (DKI) ambil kebijakan perkantoran mal tempat pariwista tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Tak hanya itu, diwajibkannya vaksninasi booster ini, kata dikatakan Ariza, karena akhir-akhir ini kasus kematian akibat Covid-19 meningkat yang disebabkan adanya penyakit bawaan atau komorbid terutama di usia rentan.

Orang nomor dua di Jakarta itu pun menegaskan, mulai hari ini, Senin 18 Juli 2022 semua tempat di Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi booster bagi perkantoran dan pengunjung mal.

"Iya, mulai hari ini kita berlakukan, aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," tandas Ariza.

Perlu diketahui, berdasarkan laporan terakhir pada Senin 18 Juli 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, mencatat jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta naik sejumlah 327 kasus. 

Sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 13.717 orang yang masih dirawat/isolasi. (aldi) 

Berita Terkait

News Update