Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (haryono)
Ya Ampun! Terjerat Hutang Bank Keliling, Pedagang Buah di Cilegon Terpaksa Nyambi Jualan Sabu
Rabu 13 Jul 2022, 12:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update