JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepasang remaja yakni DAP (23) dan LW (24) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, tega menguburkan bayi hasil hubungan di luar nikah.
Kedua pasangan tanpa status pernikahan itu nekat menguburkan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, hasil hubungan gelapnya di salah satu TPU kawasan Jaksel.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak TPU, yakni TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku.
Awalnya, petugas TPU curiga lantaran kedua pasangan itu datang dengan maksud ingin menguburkan janin yang telah lahir hasil hubungan gelap itu.
"Mereka membawa bayi yang sudah meninggal dengan menggunakan tas warna hitam dengan tujuan untuk mengubur bayi yang sudah meninggal tersebut sesuai prosedur pemakanan di TPU Tanah Kusir," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 7 Juli 2022.
Petugas TPU pun curiga dengan hal tersebut. Petugas kemudian menanyakan kelengkapan atau administrasi pengurusan jenazah.
Akan tetapi, kedua pelaku yang didampingi orang tuanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas penguruan jenazah sesuai yang diminta oleh petugas.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Ali Barokah, mengatakan, petugas TPU yang merasa janggal kemudian menghuhubungi Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng, sebab TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
Ali membeberkan, pelaku DAP melahirkan di rusun tempat dia tinggal pada Selasa 5 Juni 2022 malam di kamar mandi. Bayi tersebut lahir secara normal.
Kemudian pada Rabu 6 Juli 2022, orang tua DAP membawa anak hasil hubungan gelap tersebut ke salah satu tukang urut di kawasan Jakarta Utara, dengan tujuan untuk dititipkan.
