"Jadi saya berharap pemerintah bertindak cepat untuk merespon aktivitas mereka, jangan sampai lebih dulu warga. Kami juga nggak mau warga disini yang bergerak lebih cepat dari pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengamankan lima orang tersangka yang tergabung dalam organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin.
Polisi menangkap para tersangka di tiga titik berbeda, diantaranya Bandar Lampung, Medan dan Bekasi.
Kelima orang tersangka yakni AQHB, AA, IN, SW, dan F.
Kelima orang tersangka tersebut, kini terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Foto : Warga yang tengah melintas di seberang spanduk Penolakan Keras Kegiatan Khilafatul Muslimin di Pekayon Bekasi, Rabu (15/6/2022) pagi. (Ihsan Fahmi).