5. Surat tanggung jawab mutlak dari orang tua
Khusus:
1. Kartu program penanganan kemiskinan atau telah terdaftra pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat keterangan domilisi dari RT/RW (untuk afirmasi korban bencana alam atau sosial)
3. Surat tugas orang tua, dikhususkan bagi jalur perpindahan tugas wali, maksimal tiga tahun (anak guru), serta afirmasi tertentu penanganan Covid-19
4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan), dengan catatan maksimal 5 tahun atau minimal 6 bulan.
Persyaratan Usia
Setiap calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK wajib memenuhi syarat di bawah ini, yaitu:
- Memiliki usia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
- Telah menyelesaikan kelas sembilan SMP atau sederajat.
Lebih lanjut, persyaratan usia di atas dikecualikan apabila menjalani sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
