Nah Loh! Rp1.7 Miliar Retribusi Sampah Belum Masuk ke Rekening Kasda Pemkot Serang

Senin 06 Jun 2022, 11:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi.(Ist)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi.(Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang dinilai belum serius mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan. 

Terhitung sampai akhir tahun 2021, dana piutang retribusi sampah yang belum masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkot Serang mencapai Rp1,7 miliar lebih. 

Berdasarkan sumber data yang diterima Poskota, piutang yang belum terserap ke Kasda Pemkot Serang dari retribusi sampah itu bersumber dari 46 pihak pemakai jasa pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang. 

Dimana sampai akhir tahun 2021, dari 46 pihak itu piutang yang tercatat mencapai Rp1,7 miliar lebih, dengan pihak yang paling besar menunggak berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,580 miliar. 

Kemudian disusul oleh CV. Jadoel Jaya sebesar Rp26,822 juta, lalu PT. Pesona Banten Persada sebesar Rp15 juta dan Al-Maula Rp14 juta lebih. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi saat dikonfirmasi membantah jika ada dana retribusi sampah yang mengendap. Pasalnya setiap dilakukan pungutan, langsung diserahkan ke Kasda Pemkot Serang. 

"Kalau penarikan retribusi kita sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), karena kita tidak ada namanya ketika diambil retribusi itu mengendap. Kita langsung masukan ke Kasda," ujarnya. 

Namun demikian, di sisi lain dirinya tidak membantah jika persoalan biaya retribusi pembuangan sampah dari Kabupaten Serang itu masih dalam proses administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diberlakukan sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam hal Kerjasama Daerah. 

"Kita sudah berkirim surat ke Pemkab Serang terkait hal itu. Mekanisme seperti apanya nanti, itu tergantung keputusan dari sana, kita masih menunggu," katanya. 

Atas hal itu kemudian, beberapa waktu yang lalu DPRD Kota Serang memanggil pihak terkait, seperti Sekda Kota Serang, Kepala DLH dan Kepala Bapenda Kota Serang, agar memberlakukan hal yang sama kepada Pemkab Serang sebagaimana yang diberlakukan kepada Pemkot Tangsel. 

Hal itu berdampak pada capaian PAD dari retribusi sampah pada tahun 2021 jauh dari target, dimana yang direncanakan sebesar Rp7 miliar hanya terealisasi sampai akhir tahun mencapai Rp5,5 miliar atau sekitar 79,37 persen. 

Besaran itu ada sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan capaian realisasi PAD retribusi sampah pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp5,3 miliar.

Terkait dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun anggaran 2021 Farach mengklaim itu hanya persoalan administratif saja, sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. 

"Hampir semua Pemda mendapat catatan itu. Sehingga ke depan diharapkan seluruh Pemda untuk acuan pemberlakuan tarif retribusi sampah mengacu pada Permendagri itu," katanya. 

Farach menambahkan, untuk menindaklanjuti himbau itu, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian, setelah dianggap cukup baru kemudian kita mengacu pada aturan yang baru itu. 

Hal itu mengingat, di dalam aturan yang baru itu ada perubahan tarif dan objek yang wajib membayar retribusi sampah. Selama ini, kita sudah memberlakukan tarif retribusi itu sesuai aturan yang berlaku, dimana setiap objek tarifnya berbeda-beda menyesuaikan dengan aturan. 

"Kalau kajiannya sudah keluar, otomatis kita juga harus mengubah Perwal terkait retribusi itu untuk disamakan dengan aturan yang baru," ucapnya. (Luthfillah) 


Berita Terkait


News Update