Besaran itu ada sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan capaian realisasi PAD retribusi sampah pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp5,3 miliar.
Terkait dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun anggaran 2021 Farach mengklaim itu hanya persoalan administratif saja, sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
"Hampir semua Pemda mendapat catatan itu. Sehingga ke depan diharapkan seluruh Pemda untuk acuan pemberlakuan tarif retribusi sampah mengacu pada Permendagri itu," katanya.
Farach menambahkan, untuk menindaklanjuti himbau itu, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian, setelah dianggap cukup baru kemudian kita mengacu pada aturan yang baru itu.
Hal itu mengingat, di dalam aturan yang baru itu ada perubahan tarif dan objek yang wajib membayar retribusi sampah. Selama ini, kita sudah memberlakukan tarif retribusi itu sesuai aturan yang berlaku, dimana setiap objek tarifnya berbeda-beda menyesuaikan dengan aturan.
"Kalau kajiannya sudah keluar, otomatis kita juga harus mengubah Perwal terkait retribusi itu untuk disamakan dengan aturan yang baru," ucapnya. (Luthfillah)
-Kota-Serang-Farach-Richi.jpg)