DPRD DKI Minta Proses Pengadaan Lahan BUMD Harus Sesuai Aturan

Senin 06 Jun 2022, 06:20 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. (Ist)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Perumda Dharma Jaya Terus menyempurnakan persyaratan pengajuan penyertaan modal daerah (PMD). 

Upaya tersebut perlu dilakukan sebagai memitigasi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, Perumda Dharma Jaya berencana melakukan pembelian lahan untuk penampungan ayam dalam rencana kerja tahun 2023 senilai Rp300 miliar. Kemudian Rp70 miliar untuk pengolahan limbah.

"Komisi B mengingatkan agar dalam pelaksanaan akuisisi lahan tersebut sesuai aturan. Karena ini menggunakan PMD. Harus dilakukan sesuai koridor, kajiannya harus benar-benar sesuai kebutuhan dan pelaksanaanya sesuai koridor hukum," ujar Ismasil dikutip, Minggu (5/6/2022).

Ismail menegaskan, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) harus lebih proaktif dalam melakukan pendampingan terhadap BUMD yang ada Jakarta. 

Karena, kata Islmail, memperketat dan mempercepat syarat-syarat pengusulan PMD harus menjadi salah satu langkah prioritas untuk menjamin kualias dan akuntabilitas penggunaannya.

"Dari semua yang mengusulkan PMD, memang sebagian kajiannya masih disiapkan, termasuk Dharma Jaya. Maka kami berharap BPBUMD segera menuntaskan kajian tersebut sehingga nanti dalam rapat kerja berikutnya kita sudah bisa bahas," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman memastikan kajian tersebut bisa diselesaikan dengan tenggat waktu dua bulan.

"Kita usahakan secepatnya. Kajian internal, pengajuan ke konsultan, lalu ke BPBUMD dan pembahasan di rapat. Targetnya dalam 2 bulan sudah selesai," Raditya biasa disapa.

Lanjut, Raditya menjelaskan, pengajuan tempat penampungan ayam seluas 2 hektare tersebut dikarenakan lokasi miliknya saat ini yang berada di Pulo Gebang sudah tidak memadai. Terlebih sebagian lahannya telah digunakan untuk pembuatan lemari pendingin (cool storage).

"Selain itu karena ada peraturan daerah yang mengatur pelarangan ayam hidup di pasar, ayam harus ditampung disatu tempat dahulu dan penunjukannya di Dharma Jaya. Tapi sekarang tempat kita sudah penuh," tutur dia.


Berita Terkait


News Update