Parah! Anak Buah Anies Biarkan Bangunan Bermasalah, Aktivis Lingkungan Murka: Hak Warga Terampas 

Kamis 02 Jun 2022, 19:04 WIB
Hari pertama ASN masuk kerja. Ahmad Tri Hawaari

Hari pertama ASN masuk kerja. Ahmad Tri Hawaari

Tak hanya itu, dia mengungkapkan, dari 19 unit bangunan hanya 14 yang memiliki IMB. Dan, diketahui 8 IMB di antanya berada di wilayah Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

Politisi PSI ini mengaku warga Komplek Jerman mengadu kepada dirinya pada Rabu (25/5) kemarin.

Dia pun heran bagaimana bisa bangunan yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. Padahal, tata cara terkait penerbitan IMB sudah diatur secara ketat.

“Sudah jelas sekali aturannya. Apabila dipatuhi barulah diberikan IMB-nya. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, kok IMB sudah diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak,” tegasnya.

August menilai, seharusnya ketika mendapati adanya pelanggaran bangunan, Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sudin Citata) yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan Surat Peringatan Pembongkatan (SPB).

Ironisnya lagi, lanjut August, bukannya menerbitkan SPB, aduan warga kepada pemerintah setempat tidak digubris, sehingga pembiaran pun terjadi.

“Seharusnya apabila menerima pengaduan, SKPD harus segera mengambil tindakan, jangan dibiarkan. Untuk efek jerah dilakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan Perda yang berlaku,” ucap August.

August kini meminta Satpol PP menindak tegas kluster perumahan yang melanggar aturan tersebut. 

“Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran,” terangnya. ()

Berita Terkait

News Update