"Pelaku juga sudah kami lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif menggunakan narkoba. Saat diamankan kami berhasil mengamankan 1 buah golok yang dipergunakan untuk melukai korban," papar Roland.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (pandi)
Ya Ampun! Gegara Masalah Sepele, Juru Parkir di Tamansari Tega Bacok Warga hingga Terluka Parah
Rabu 01 Jun 2022, 19:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya