"Ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tandasnya. (cr06)
Waduh! Akibat Curi Ikan di Perairan Indonesia, 6 ABK Asal Malaysia Diciduk karena Rugikan Negara Rp27 Miliar
Kamis 26 Mei 2022, 01:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.