"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu. (Adam).
Polda Metro Jaya Tangkap Satu Pelaku Specialis Pecah Kaca Mobil di Tangsel
Selasa 24 Mei 2022, 23:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait