"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu. (Adam).
Polda Metro Jaya Tangkap Satu Pelaku Specialis Pecah Kaca Mobil di Tangsel
Selasa 24 Mei 2022, 23:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Dinara Alivi Kinesya Siapa dan dari SMA Mana? Ini Sosok Mahasiswi Baru Unpad yang Tolak Bantuan KDM