Bejat, Usai Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Serang Digarap Tiga Pria, Lantas Disetubuhi Buruh Serabutan

Minggu 22 Mei 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi diperkosa. (kontributor banten/yusuf permana)

Ilustrasi diperkosa. (kontributor banten/yusuf permana)

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan jika pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Mapolres Serang.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)b(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Dedi Mirza. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update