Diringkus Polisi, WNA Pelaku Skimming Bank di Depok Diancam Jeratan Pasal Berlapis

Jumat 20 Mei 2022, 23:50 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

"Kita sudah deteksi keberadaannya, namun tidak bisa saya sampaikan saat ini. Do'akan saja dalam waktu dekat mudah-mudahan pelaku lain bisa kita tangkap juga," terang mantan Kapolsek Ciputat itu.

Akibat perbuatannya ini, kata Zulpan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP, Pasal 30 Juncto, Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun Tentang TPPU.

"Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun pidana, Pasal 30 Juncto Pasal 46 ancaman pidananya 6 tahun dan dengan Rp 600 juta. Kemudian, Pasal TPPU ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp 10 miliar dan atau ancaman pidana 5 tahun dengan denda 5 miliar," tukas polisi berpangkat 3 bunga melati itu. (adam)

Berita Terkait

News Update