Jaksa menyatakan perbuatan Bahar bin Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Habib Bahar Ngamuk di Persidangan, Katanya Saat Debat dengan Kiai Faisal: Saudara Belajar Apa? Percuma Kiai Bodoh Begini!
Kamis 19 Mei 2022, 18:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
Ingin Kredit Motor Honda di Jakarta Fair 2026 Cepat Disetujui? Perhatikan 4 Hal Penting Ini