Sebagai informasi, Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Nitis Hawaroh)
Ketum DPP Rei Sebut, Trend Pasar Properti Membaik Meski Belum 100 Persen
Rabu 18 Mei 2022, 13:51 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update