"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
Curi Besi Aluminium di Teluknaga, Pelaku Bobol Gudang Lewat Lubang Angin, Namun Aksinya Kepergok Lantas Diamankan
Senin 16 Mei 2022, 14:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait