"Menurut informasi yang didapat baru 4 bulan hubungan korban dan suami pelaku. Korban sudah tahu kalau suami pelaku sudah punya Istri dan tiga anak, " ujarnya.
"Jadi berawal dari penyelidikan kita lakukan karena memang ada laporan kita langsung tindak lanjuti menyelidiki akhirnya ditemukan titik terang sehingga kita mengerucut kepasa satu orang dan kita langsung datangi, interogasi ternyata yang bersangkutan membenarkan dan mengakui telah melakukan tindakan yang sadis itu," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor, identitas korban, buku tabungan dan surat-surat.
Akibat perbuatannya, akhirnya NU dijerat dengan Pasal 340 jo 338 dengan ancaman pidana seumur hidup atau 15 tahun penjara. (cr08)