BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr07)
Menjabat Sebagai Vice Presiden di Bank CN, BS Nekat Merampok karena Terlilit Hutang, Polisi: Akan Diperiksa Kejiwaannya
Sabtu 16 Apr 2022, 23:03 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.