"Dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat 8 April 2022, dilansir sumut.poskota.co.id. (Ibriza)
Terbaru: Polda Sumut Ungkap Temuan Korban Tewas Lainnya dari Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin
Rabu 13 Apr 2022, 15:36 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait