Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh Pj yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian diusulkan ke Presiden Joko Widodo. (cr01)
Heru Budi Hartono Disodorkan jadi Pj Gubernur DKI, PDIP: Harus Bisa Eksekusi Program yang Tak Dikerjakan Anies!
Rabu 13 Apr 2022, 15:08 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta