JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru saja memberlakukan persyaratan baru naik kereta api bagi para penumpang. Syarat ini mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022) hingga lebaran mendatang.
Aturan terbaru ini merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Bagi para penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis ketiga atau Booster, ketentuan terbaru ini mengatur bahwa penumpang tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun RT-PRC.
Ada sejumlah syarat yang diatur dalam peraturan terbaru. Berikut adalah ketentuannya:
1. Syarat naik kereta api jarak jauh
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi