JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan sanksi penilangan terhadap pengemudi roda empat yang kedapatan kecepatan dan muatan di Jalan Tol.
Sanksi tilang itu berlaku diseluruh jalan tol yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan menggunakan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) terhitung mulai tanggal 1 April 2022 atau hari ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, saat ini polisi telah meletakkan sejumlah kamera e-TLE pelanggar batas kecepatan yang disebar di lima ruas Jalan Tol yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"(Kamera e-TLE) disebar di lima ruas Tol, yakni di Tol Jakarta - Cikampek, Tol MBZ, Tol Soedyatmo arah Bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran - Cengkareng," kata Sambodo.
Dia menjelaskan, penindakkan pelanggaran kecepatan akan diberlakukan apabila, pengemudi memacu kendaraanya di atas kecepatan 100 kilometer (KM) per jam.
"Apabila melebihi kecepatan 100 KM per jam, maka akan otomatis ter-capture oleh kamera e-TLE," ujar dia.
Sambodo menerangkan, terkait dengan pelanggaran melebihi batas muatan, dalam hal ini polisi akan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi untuk memastikan sistem tersebut bekerja dengan baik.
"Nanti akan terbaca oleh alat yang terkoneksi. Begitu ada kendaraan yang melebihi batas muatan, maka sistem akan langsung membacanya," imbuhnya.
Segala jenis pelanggaran terhadap batas kecepatan, ucap dia, akan dikenakan dengan Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.
"Sedangkan kendaraan melebihi batas muatan, khususnya pada angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp200 ribu," paparnya.
"Kami sudah memasang kamera pelanggaran batas kecepatan di lima ruas Jalan Tol. Dan penegakkan hukum ini berlaku setiap hari selama 24 jam non-stop," katanya.
"Kendaraan yang melanggar, akan langsung diberikan sanksi tilang dengan cara mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara yang kendaraannya terdaftar dalam database kami," sambungnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan menerapkan e-TLE di Jalan Tol mulai awal April 2022 mendatang.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, ada dua pelanggaran yang menjadi incaran e-TLE di jalan tol, yakni truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM). Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.
Lebih lanjut, dia menerangkan, pihaknya telah berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan Jalan Tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan.
Menurut dia, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.
Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di Jalan Tol pun langsung terpantau sistem e-TLE.
"Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, Kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama plat nomor. Sedangkan untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office e-TLE Nasional Presisi Korlantas Polri," papar dia.
"Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. e-TLE ini nantinya beroperasi nonstop," sambung Aan.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” tukasnya.
Ia mengatakan sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang diintegrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tandas jenderal bintang satu itu. (adam).