"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tandas jenderal bintang satu itu. (adam).
Hayo Lo! Mulai Hari ini, Mobil Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang e-TLE
Jumat 01 Apr 2022, 13:44 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.