Disebut Jadi Afiliator Opsi Biner, Kapten Vincent Raditya Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Penipuan

Jumat 01 Apr 2022, 09:15 WIB
Tim Kuasa hukum korban  Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)

Tim Kuasa hukum korban Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)

Selanjutnya, laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.

Selain itu, influencer ini juga disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 KUHAP. (Adam).
 

Berita Terkait

News Update