Warga sekitar kemudian melaporkan kejadian itu ke anggota Buser yang ada disekitar lokasi kejadian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Palmerah bersama dengan korbannya untuk menjelaskan akar permasalahan yang terjadi.
"Pas di Polsek ternyata itu cuma tipu-tipu pelaku saja untuk mengambil hape korban. Dia (pelaku) ini tidak bekerja alias pengangguran," papar Dodi.
Dodi menambahkan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan seperti ini.
Kasus pertama di RS Harapan kita, dimana saat itu pelaku melibatkan kekasihnya untuk memancing korban bertemu di sana.
Tapi kasus kedua ini ia murni menipu korbannya dan melakukan penganiayaan hingga bibir korban berdarah.
"Meresnya pura-pura akun gitu chat-chatan sama istri atau pacarnya padahal dia juga belum punya istri," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (Pandi)