"Pengakuan pelaku sudah sebanyak lima kali melakukan di daerah Bojonggede, Depok, dan Bogor. Sasaran spesialis motor Yamaha Mio yang sedang diparkir depan rumah atau pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu letter T," ungkapnya.
Sementara itu hasil petikan motor yang dicuri pelaku, dijual ke penadah di daerah Banten.
"Perunit motor rata - rata jenis Yamaha Mio habis di petik langsung dijual kembali dihargai Rp800 ribu," tuturnya.
Saat melancarkan aksinya, tersangka U memilih korbannya secara acak.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit motor Yamaha Mio B 6077 EWM milik korban dengan keadaan kondisi kunci motor sudah rusak dibuka paksa gunakan kunci palsu, serta satu set kunci letter T dengan dua buah mata anak kunci," tutupnya.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian pemberatan curanmor motor dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," (angga)