JAKARTA, POSKOTA..CO.ID – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan.
Upaya ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun praperadilan yang bakal diajukan itu, ditujukan guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat HAM itu secara sah dan legal.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan, tidak menjadi masalah apabila Haris dan Fatia akan mengajukan praperadilan terkait perkara ini.
"(Praperadilan) intinya Polda Metro tidak masalah, kita siap saja, itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melalukan praperadilan. Gak ada masalah sih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. E. Zulpan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Ujar Zulpan, apa yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
"(Kriminalisasi), enggak lah, kita bekerja berdasarkan fajta hukum. Makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yanga ada termasuk juga mereka," ucapnya.
"Bak kiranya (Fatia dan Haris) hadir lah besok, agar kita bisa lihat sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka," sambung dia.
Sekali lagi, perwira menengah Polri itu menegaskan, bahwa Kepolisian telah betul bekerja sesuai SOP yang berlaku.
"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP kita bekerja sesuai fakta hukum. Penetapan tersangka ada ketentuan, yakni Pasal 184 KUHP dengan minimal dua alat bukti," tegas dia.
"Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan bagaimana kelanjutannya," tukasnya.