Sementara di bulan Maret pelaku berhasil membawa kabur hp jenis Vivo Y91 dan Oppo A11.
"Dari Keterangannya, pelaku menjual hape hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidan penipuan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (pandi)