JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi Kota, Jawa Barat.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (18/3/2022).
Khusus di kawasan Bekasi Kota, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Parah! Bertahun-tahun Jalanan Rusak Terbengkalai, Truk Klinker di Lebak Sampai Terguling
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetroJaya, sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
-Tes Psikologi SIM
Sesampainya di gerai SIM Keliling, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, untuk medapat surat keterangan kesehatan.
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling yang tersedia di Bekasi Kota
Lokasi: Gateway Park LRT City Jatibening
Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 10.00 WIB.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)