Jadwal Lokasi dan Biaya Lengkap Layanan SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Jumat 18 Maret 2022 

Jumat 18 Mar 2022, 06:26 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Ist)

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Ist)

Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 10.00 WIB.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)

Berita Terkait

News Update