"Yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya. (tiyo)
Terdakwa Pemalsu Tanah Dibebaskan Hakim PN Palembang, Begini Kata Praktisi Hukum
Selasa 15 Mar 2022, 19:01 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2026 Naik Jadi Rp2.593.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya