"Terhadap perkara ini atau kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya (ihsan fahmi)
Waduh! Bermodus Jualan Nasi Kucing, Aksi Kurir Narkoba di Bekasi, Berakhir Digelandang Polisi
Senin 14 Mar 2022, 23:08 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait