Lebih lanjut, Azis Samual saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Juncto Pasal 170 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (CR 10).
Sepekan Ditahan, Ini Perkembangan Pemeriksaan Azis Samual Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI
Selasa 08 Mar 2022, 11:32 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Dinara Alivi Kinesya Siapa dan dari SMA Mana? Ini Sosok Mahasiswi Baru Unpad yang Tolak Bantuan KDM