"Semoga pelaku segera ditangkap," katanya.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi Iptu Lidya Gultom mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan kasus ini.
"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, juga cek melakukan cek TKP dan visum," ujar Lidya.
Masih dengan Iptu Lidya, karena laporan dan kejadian sudah cukup lama, pihaknya akan mendalami penyelidikan lebih lanjut.
"Kita juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Semua masih kita dalami ya," katanya.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba, merasa kaget adanya perbudakan seks di Kota Tebingtinggi.
Karena sudah berlangsung rapi selama 7 tahun.
Banyak kejanggalan diungkapkan Eva, seperti adanya laporan yang kadaluarsa.
Ia juga heran yang membuat laporan Polisi yakni korban sendiri, bukan pihak keluarga.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)
"Saya sempat dampingi buat dumas. Saya lihat yang lapor si korban, seharusnya keluarga yang melapor. Ini dia korban, kok dia yang lapor? Secara undang-undang kan tidak demikian," ujar Eva saat ditemui di kantornya.
"Kalau gak salah, minggu ini korban sedang diperiksa oleh psikolog. Saya heran, korban diperiksa terus, pelakunya kapan ditangkap ya," ujarnya.
Eva berharap Polres Tebingtinggi segera mengamankan pelaku agar tidak muncul korban-korban lainnya.