Menaker Ida Fauziyah Sebut Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Kamis 03 Mar 2022, 23:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah.(Humas Kemnaker )

Menaker Ida Fauziyah.(Humas Kemnaker )

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Ida Fauziyah. (cr/01)


Berita Terkait


undefined
Opini

Tarik Ulur Aturan Pencairan JHT

Jumat 04 Mar 2022, 06:00 WIB

News Update