Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Satlantas Jakarta Barat Bagikan Ratusan Masker di TL Slipi

Kamis 03 Mar 2022, 16:17 WIB
Satlantas Polres Jakbar Gelar Operasi Keselamatan Jaya di TL Slipi. (Ist)

Satlantas Polres Jakbar Gelar Operasi Keselamatan Jaya di TL Slipi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi Keselamatan Jaya di kawasan Traffic Light (TL) Slipi, Jakarta Barat, Kamis (3/3/2022).

Kepala Bagian Operasi Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudharmo mengatakan, selain menggelar operasi, pihaknya juga memberikan masker secara gratis kepada para pengendara.

'Kami melakukan giat melakukan sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan membagikan masker kepada pengendara," ujarnya dikonfirmasi Kamis (3/3/2022).

Sebanyak kurang lebih 500 potong masker dibagikan kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.

Sudharmo menegaskan, dalam kegiatan ini, pihaknya lebih fokus kepada mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan aman dan penerapan protokol kesehatan.

Meski demikian jika ada pengendara yang melanggar  peraturan lalulintas dan membahayakan pengendara lain, pihaknya akan memberikan sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 3.000 lebih personel polisi lalu lintas yang juga akan dibantu oleh Pemerintah Daerah dan TNI dalam penyelengaraan Operasi Keselamatan Jaya 2022, yang akan diberlakukan mulai besok hingga tanggal 14 Maret 2022 mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait persiapan penyelenggaraan Operasi Keselamatan Jaya esok hari, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 3.164 personel yang disiagakan di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Besok kita gelar pasukan sebanyak 3.164 personel yang akan dikerahkan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Dalam giat tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memprioritaskan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya

Adapun ketujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam giat tersebut, antara lain:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone

Pengendara yang melanggar dapat dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp. 750 ribu.

2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara empat bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 Juncto Pasal 106 Ayat (9), pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI).

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.

6. Melawan arus lalu lintas.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 287 Ayat (1), pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Pengendara yang melanggar dapat dikenakan Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu. (Pandi)
 


Berita Terkait


News Update