1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone
Pengendara yang melanggar dapat dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp. 750 ribu.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara empat bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap Pasal 292 Juncto Pasal 106 Ayat (9), pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI).
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.
6. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 287 Ayat (1), pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
