"Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara, pasal 142 Jo pasal 91 (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman selama lamanya 6 bulan, pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun," tandas Kombes Hengki. (ihsan fahmi)
Waduh Demi Dapat Uang Banyak, Akong Ciptakan Miras Jenis Ciu Di Home Industri Jatiasih Bekasi, Begini Penjelasannya
Rabu 02 Mar 2022, 21:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.