Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kadindik Banten Dijebloskan ke Tahanan

Rabu 02 Mar 2022, 03:53 WIB
Mantan Kadindik Banten EKS dan US saat digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan. (foto: ist)

Mantan Kadindik Banten EKS dan US saat digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan. (foto: ist)

Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022. Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, dengan alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP).

Dalam hal ini kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni dengan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (haryono)

Berita Terkait

News Update