Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022. Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, dengan alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP).
Dalam hal ini kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni dengan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (haryono)