Pecatan Polisi yang Pukuli Warga Kapuk Ditetapkan Jadi Tersangka, Kanit: Berkas Akan Kita Kirim ke Kejaksaan

Kamis 24 Feb 2022, 16:47 WIB
Yuda Saputra (35) korban pemukulan polisi pecatan. (Ist)

Yuda Saputra (35) korban pemukulan polisi pecatan. (Ist)

"Proses tetap berlanjut penanganan kasus tidak ada prioritas dan berjalan sesuai prosedur," tegasnya.

Saat ditanya kenapa kasusnya bisa molor lama, Kanit Rahmat enggan menjelaskan secara rinci perihal itu. "Penyidik nanti yang jelaskan ke Propam ya," singkatnya.

Diketahui, warga Kapuk bernama Yuda Saputra (35) menjadi korban pemukulan oleh pecatan polisi yang merupakan tetangganya sendiri hingga jontor. Korban tiba-tiba saja dipukul tanpa alasan yang jelas.

Kejadian pemukulan itu terjadi pada 21 Mei 2021 lalu. Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng, namun hingga kini kasusnya tidak berjalan.

Saat dikonfirmasi, Yuda mengatakan awalnya ada maling di rumahnya. Kemudian maling dengan dirinya telah sepakat untuk berdamai.

"Tiba-tiba besoknya, mantan polisi itu manggil saya mukulin saya. Alasannya gak tau, tiba-tiba saya dipukulin," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Menurut Yuda, mantan polisi yang memukulnya itu kenal dengan dirinya, sebab keduanya saling bertetangga.

Lanjut Yuda, saat dirinya dipukul oleh pecatan polisi tersebut, ada salah satu polisi yang masih aktif ikut menyaksikan dan malah membiarkannya.

Selain melakukan pemukulan, Yuda juga diancam mobilnya akan dibakar oleh pelaku.

"Pas dia mukulin itu ada oknum polisi yang masih aktif itu cuma ngeliatin ngawal dia (mantan polisi) mukulin saya. Pas saya dipukulin dan ada pengancamanan," paparnya.

Saat kejadian, Yuda kemudian menuju ke Polsek. Dari Polsek dia diarahkan untuk membuat visum ke rumah sakit.

"Nah dari visum bekas visum saya, saya serahin ke Polsek dan sampe saat ini ga ada tindak lanjut," bebernya.

News Update