Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/2/2022) malam.
Adam Deni ini berdasarkan adanya laporan pada 27 Januari 2022 lalu oleh seorang pelapor berinisial SYD.
Tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE. (adji)